- Ruang: wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan tempat dimanas manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang: wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.
- Penataan Ruang: proses perencanaan tata ruang
- Rencana Tata Ruang: hasil perencanaan tata ruang
PENATAAN RUANG BERASASKAN
- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum
PENATAAN RUANG BERTUJUAN
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang
Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk, bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang. Yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang, wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.
- Tata Ruang: wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.
- Penataan Ruang: proses perencanaan tata ruang
- Rencana Tata Ruang: hasil perencanaan tata ruang
PENATAAN RUANG BERASASKAN
- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum
PENATAAN RUANG BERTUJUAN
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang
Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk, bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang. Yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang, wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar