PAGE

Selasa, 20 Desember 2011

UU Perburuhan No.12 Th 1964 tentang PHK

bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadisoko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik,beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang PemutusanHubungan Kerja di Perusahaan Swasta

Pemutusan hubungan kerja dilarang:

a. selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selamawaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus

b. selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yangditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadatyang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.


Namun, tidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat beroperasi normal dan berkembang.

Tidak semua perusahaan berujung dengan kesuksesan, perusahaaan pun bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Tetapi ada ketentuan-ketentuan suatu perusahaan negri/swasta untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)tersebut. Maka UU Perburuhan No.12 Th 1964 diharapkan menjadi pedoman yang bijak untuk menyelesaikan masalah ini.

Hukum Perikatan - Perjanjian

- Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
- Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.

Perikatan hapus:
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. pembaruan utang
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.


ASAS-ASAS PERJANJIAN
Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. di dalam hukum perjanjian terdapat sepuluh asas yaitu :

1). Asas kebebasan mengadakan perjanjian (kebebasan berkontrak)
Menurut asas ini para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian yang dikehendakinya, tidak terikat pada bentuk tertentu. Tetapi kebebasan itu ada pembatasannya :
(1) perjanjian yang dibuat meskipun bebas tetapi tidak dilarang undang-undang,
(2) tidak bertentangan dengan undang- undang,
(3) tidak bertentangan dengan ketertiban umum

2). Asas konsensualime
perjanjian itu telah dapat dikatakan selesai dengan adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak dari para pihak yang mengadakan perjanjian.

3). Asas kepercayaan

4). Asas kekuatan mengikat
setiap perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak berlakunya akan mengikat dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Artinya perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak

5). Asas persamaan hukum

6). Asas keseimbangan

7). Asas kepastian hukum

8). Asas moral

9). Asas kepatutan

10). Asas kebiasaan

Undang- Undang No.4 Th 1992 tentang Pemukiman

- Rumah: bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga

- Perumahan: kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan

- Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan

Tujuan :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat ;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur ;
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional ;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

Perumahan dan pemukiman di Indonesia masih sangat perlu diperhatikan pembangunannya, baik di kota maupun di desa. Masih banyak pemukiman-pemukiman warga yang jauh dari kata layak. Untuk menciptakan sistem penataan pemukiman yang baik perlu diperhatikan kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Dengan dibuatnya Undang-undang no.4 tentang pemukiman ini diharapkan menjadi pedoman pemerintah untuk mengatur sistem pemukiman di kota maupun di desa-desa.
Namun dengan berjalannya waktu, masih banyak pemukiman-pemukiman kumuh dan liar berada di kota-kota besar salah satunya seperti Jakarta. Masalah kepemilikan lahan bangunan masih menjadi topik yang sulit diselesaikan permasalahannya. Kurangnya pemecahan solusi untuk penduduk yang kurang mampu agar memiliki hunian yang layak huni dan ekonomis. Agar tidak menempati lokasi-lokasi yang seharusnya tidak digunakan sebagai pemukiman warga. Diharapkan pemerintah dapat lebih tegas menyikapi masalah-masalah yang terjadi ini.

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

- Ruang: wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan tempat dimanas manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.

- Tata Ruang: wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

- Penataan Ruang: proses perencanaan tata ruang

- Rencana Tata Ruang: hasil perencanaan tata ruang

PENATAAN RUANG BERASASKAN

- Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu
- Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum

PENATAAN RUANG BERTUJUAN

- Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas

UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang

Dengan makin banyaknya kebutuhan ruang terhadap pemukiman penduduk, bisnis, industri, pariwisata dan sebagainya, pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang. Yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Undang-undang ini berisikan mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, rencana tata ruang, wewenang dan pembinaan, dan ketentuan peralihan.