PAGE

Selasa, 20 Desember 2011

Undang- Undang No.4 Th 1992 tentang Pemukiman

- Rumah: bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga

- Perumahan: kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan

- Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan

Tujuan :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat ;
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur ;
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional ;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

Perumahan dan pemukiman di Indonesia masih sangat perlu diperhatikan pembangunannya, baik di kota maupun di desa. Masih banyak pemukiman-pemukiman warga yang jauh dari kata layak. Untuk menciptakan sistem penataan pemukiman yang baik perlu diperhatikan kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Dengan dibuatnya Undang-undang no.4 tentang pemukiman ini diharapkan menjadi pedoman pemerintah untuk mengatur sistem pemukiman di kota maupun di desa-desa.
Namun dengan berjalannya waktu, masih banyak pemukiman-pemukiman kumuh dan liar berada di kota-kota besar salah satunya seperti Jakarta. Masalah kepemilikan lahan bangunan masih menjadi topik yang sulit diselesaikan permasalahannya. Kurangnya pemecahan solusi untuk penduduk yang kurang mampu agar memiliki hunian yang layak huni dan ekonomis. Agar tidak menempati lokasi-lokasi yang seharusnya tidak digunakan sebagai pemukiman warga. Diharapkan pemerintah dapat lebih tegas menyikapi masalah-masalah yang terjadi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar